UMP 2023 Terkesan Kurang Adil, Diusul Rp2.517.885, Ternyata Naik Cuma Rp105.906
Gubernur Bengkulu Setuju Kenaikan UMK di Tiga Wilayah Bengkulu.--(dokumen/radarkaur.co.id)
BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) BENGKULU 2023 terkesan kurang adil bagi pekerja.
Usulan Serikat pekerja agar UMP Bengkulu 2023 naik menjadi Rp2.517.885 tidak digubris.
Disnakertran Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersikukuh menerapkan PP 36.
Sehingga keputusan yang akan disampaikan ke Gubernur Bengkulu sebesar Rp2.344.000 atau naik 4,74 persen.
BACA JUGA:Perjuangkan Gelar Kepahlawanan sang Kakek, Ashanty hadiri Seminar Nasional di IAIN Curup
BACA JUGA:Silang Pendapat Soal Upah Minimum Provinsi Bengkulu 2023, Layaknya Berapa ya?
Angka upah ini hanya naik sebesar Rp105.906 bila dibanding dengan UMP Bengkulu 2022.
"Kami akan sampaikan ke gubernur sesuai dengan yang ada di PP 36 dan pengumumannya tanggal 21 November mendatang," sampai Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Edward Happy.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Adran Khalik menyatakan bahwa keputusan tengah yang dipakai Disnakertrans sejalan dengan kemampuan perusahaan.
"Kami menilai pemerintah fair dalam menetapkan UMP, di mana itu sesuai dengan pertumbuhan ekonomi Bengkulu 4,37 % dan kami menyepakatinya," kata Adran.
BACA JUGA:Sudah tiba di Bengkulu, Bupati Lebong akan Sambut Ashanty dengan Adat Rejang
Lalu sudah layakkah kenaikan UMP Bengkulu 2023 itu?
Sebelumnya dipastikan bahwa upah minimum Provinsi Bengkulu naik 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: